Legalitas KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Bengkulu Utara sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara disahkan oleh Notaris Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Bengkulu Utara

Surat Keputusan Wali Kabupaten Bengkulu Utara

SK Wali Kabupaten Bengkulu Utara tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Bengkulu Utara

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Utara.

2024Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Utara

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dengan kedudukan di Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Utara. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Bengkulu Utara.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Bengkulu Utara di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Bengkulu Utara tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Bengkulu Utara.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara disahkan oleh Wali Kabupaten Bengkulu Utara melalui Surat Keputusan.