Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara disahkan oleh Notaris Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Bengkulu Utara
SK Wali Kabupaten Bengkulu Utara tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Utara.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dengan kedudukan di Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Utara. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Bengkulu Utara.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Bengkulu Utara di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Bengkulu Utara tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Bengkulu Utara.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara.
KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Bengkulu Utara disahkan oleh Wali Kabupaten Bengkulu Utara melalui Surat Keputusan.